Home Surat APBDes UMKM Kontak


Resmi Dibuka! Pendaftaran Anggota KPPS Pilkades Gapuk 2026, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Moh. Helmi     Rabu, 14-10-2026

desagapuk.com — Gapuk, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Gapuk, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkades Desa Gapuk Tahun 2026.

Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui Sekretariat Panitia Pilkades yang berlokasi di Kantor Desa Gapuk.

Ketua Panitia Pilkades Desa Gapuk, Samsul Hakim, S.Pd., bersama Sekretaris Panitia Pilkades, H. Zaenudin, S.E., M.E., menyampaikan informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran tersebut kepada  desagapuk.com di Kantor Desa Gapuk.

Baca Juga: Diskominfotik Lombok Barat Gelar Pelatihan Jurnalistik KIM, Dorong Informasi Desa Lebih Berkualitas

Samsul Hakim, S.Pd., menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran anggota KPPS menjadi bagian dari tahapan persiapan Pilkades Desa Gapuk Tahun 2026. Pihak panitia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa.

“Pendaftaran anggota KPPS dibuka mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026. Kami mengajak masyarakat Desa Gapuk yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dan bersama-sama menyukseskan Pilkades Tahun 2026,” ujar Samsul Hakim, Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga: Sesi Tanya Jawab Pelatihan Jurnalistik KIM Lombok Barat Bahas Teknik Editing Video dan Kekuatan Informasi

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pilkades Desa Gapuk, H. Zaenudin, S.E., M.E., menjelaskan bahwa pendaftaran dilaksanakan secara langsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bertempat di Kantor Desa Gapuk.

H. Zaenudin merinci sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon anggota KPPS, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah kerja KPPS yaitu Desa Gapuk, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta memiliki pendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.

“Calon anggota KPPS juga harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, serta sehat jasmani dan rohani. Persyaratan tersebut perlu diperhatikan oleh setiap calon pendaftar sebelum menyerahkan berkas pendaftaran,” jelas H. Zaenudin.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat lamaran atau pendaftaran sesuai format panitia, fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah terakhir, serta surat pernyataan bermeterai sesuai format yang telah ditentukan panitia.

Baca Juga: Pawai Ta’aruf MTQ XXXII Gerung Menggema, Desa Gapuk Tunjukkan Kekompakan

H. Zaenudin kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pendaftaran tersebut dengan mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan berkas selama masa pendaftaran berlangsung.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Pilkades Desa Gapuk Tahun 2026. Mari bersama-sama menjaga proses pemilihan agar berlangsung jujur, adil, transparan, tertib, dan demokratis,” tegas H. Zaenudin.

 


© 2026 Pemdes Gapuk Lombok Barat

Chat WhatsApp